Sekelompok orang Deklarasikan Daerah Istimewa Surakarta
Kisruh masalah keistimewaan DIY yang diusulkan dalam RUUK DIY merembet ke Surakarta. Sedikitnya 250 warga dari berbagai kabupaten di Karesidenan Surakarta menggelar wilujengan atau selamatan dalam deklarasi Daerah Istuimewa Surakarta, Selasa (14/12). Berlokasi di gapura pemisah antara Yogyakarta dan Jawa Tengah di sebelah selatan Candi Prambanan, mereka berdoa dan memotong tumpeng.
“Daerah yang istimewa itu bukan hanya Yogyakarta, Surakarta juga istimewa, selain itu bersatunya Surakarta yang masuk ke wialayah Jawa Tengah melanggar Undang-undang Dasar 1945,” kata Kanjeng Raden Tumenggung Supo Hadinagoro, salah satu penggagas dan pendukung deklarasi Daedrah Istimewa Surakarta, Selasa (14/12).
Ia menyatakan, tumpengan yang diikuti oleh warga dari daerah yang masuk ke wilayah Surakarta yaitu Surakarta (Solo) Klaten, Boyolali, Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo sepakat menuntut status daerah mereka menjadi istimewa seperti yang terjadi pada masa lampau.
Warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Pendukung Daerah Istimewa Surakarta itu menyatakan, Surakarta memiliki landasan yuridis, sosiologis dan filosofis yang kuat dan dilindungi dengan undang-undang.
Daerah Istimewa Surakarta terbentuk melalui Maklumat 1 September 1945 yang dikeluarkan oleh Pakubuwono XII dan Mangkunegoro VIII. Daerah Istimewa Surakarta merupakan kerajaan pertama yang mendukung dan berdiri di belakang Negara Kesatuan Republik Indonesia, lebih awal dari Yogyakarta yang mengeluarkan Amanat 5 September 1945.
Isi dari Maklumat 1 September 1945 adalah, Surakarta merupakan Daerah Istimewa dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan hubungan Daerah Istimewa Surakarta dengan pemerintah pusat atau presiden bersifat langsung. Maklumat itu sebagai dasar dan ijab kabul antara Daerah Istimewa Surakarta dan Republik Indonesia.
Sutardi, koordinator Komunitas Masyarakat Pendukung Daerah Istimewa Surakarta meminta pemerintah pusat mengembalikan Propinsi Daerah Istimewa Surakarta yang meliputi tujuh kabupaten yaitu Surakarta (Solo) Klaten, Boyolali, Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo. Selain itu juga harus dibentuk undang-undang keistimewaan badi Daerah Istimewa Surakarta.
“Bergabungnya Daerah Istimewa Surakarta ke Jawa Tengah menyalahi undang undang, Pakubuwono XII sudah sering menagih ke pemerintah pusat soal ini tetapi tidak pernah ada tanggapan,” kata Sutardi.
tempointeraktif
Incoming search terms:
No related posts.

Tweet This
Share on Facebook
Digg This
Save to delicious
Stumble it
RSS Feed




